Detail Insights

Hukum Perceraian di Indonesiass

legal

Image

Perceraian merupakan putusan hukum yang mengakhiri ikatan perkawinan antara suami dan istri. Di Indonesia, perceraian tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui proses pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Dasar Hukum Perceraian

  • Pasal 39 UU Perkawinan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Mengatur perceraian bagi pasangan Muslim, baik melalui talak maupun gugatan cerai.

  • Peraturan Mahkamah Agung: Menyediakan pedoman teknis pelaksanaan perceraian di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Alasan Perceraian

Pengadilan hanya akan mengabulkan perceraian jika terdapat alasan yang sah, antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, atau pecandu narkoba.

  • Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin.

  • Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan hidup rukun lagi.

  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

  • Salah satu pihak cacat atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/istri.

Proses Perceraian di Pengadilan

  1. Pengajuan Gugatan/Talak

    • Suami dapat mengajukan talak di pengadilan agama.

    • Istri dapat mengajukan gugatan cerai.

  2. Mediasi Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu.

  3. Persidangan Meliputi pemeriksaan saksi, bukti, dan alasan perceraian.

  4. Putusan Hakim Hakim memutuskan apakah perceraian dikabulkan atau ditolak.

  5. Akibat Hukum

    • Hak asuh anak (hadhanah).

    • Pembagian harta bersama (gono-gini).

    • Nafkah anak dan mantan istri bila diperlukan.

Dampak Perceraian

  • Bagi Suami/Istri: Status hukum berubah, hak dan kewajiban sebagai pasangan berakhir.

  • Bagi Anak: Tetap berhak atas kasih sayang dan nafkah dari kedua orang tua.

  • Bagi Harta Bersama: Dibagi sesuai hukum yang berlaku, biasanya 50:50 kecuali ada perjanjian lain